Metrojakartanews.id | Ditlantas Polda Metro Jaya melaporkan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta mengalami peningkatan sejak ditiadakannya tilang manual.
"Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan," ungkap Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Menurut Jhoni, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.
Ada juga pelanggaran karena bermain telepon genggam. Namun, dia tidak menjawab apakah banyak pelanggaran yang tidak terekam ETLE selama tilang manual ditiadakan.
"Kebanyakan pelanggar sabuk pengaman, traffic light, ganjil-genap, menggunakan HP (handphone)," ujar Jhoni.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.