Metrojakartanews.id | Diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak, Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di Jl. Rawa Kuning, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dilaporkan ke Inspektorat Prov. DKI Jakarta oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK).
Diketahui, tender proyek dimenangkan oleh penyedia PT. Dinar Kontruksi Utama dengan nilai penawaran Rp3 miliar lebih dan kontrak pengerjaan, Maret 2022.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
Menurut Kampanye, kondisi proyek saat ini tampak amburadul, pengerjaannya diduga tidak sesuai kontrak. Banyak item pekerjaan yang terlihat semrawut diduga dibiarkan kontraktor pelaksana.
"Kita punya data pengerjaan proyek (RTH) yang diduga tidak sesuai kontrak. Kita tunggu saja reaksi dari Inspektorat atas laporan kami," ujar Kampanye.
PT. Dinar Kontruksi Utama diketahui mengerjakan lebih dari tiga proyek RTH dari APBD DKI Jakarta TA. 2022. Namun, seluruhnya mendapat sorotan karena dinilai bermasalah.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Anehnya, tidak ada sanksi tegas dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Diduga, ada pejabat disana yang kongkalikong dengan PT. Dinar Kontruksi Utama. Namun, hal itu masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. [stp]