Metrojakartanews.id | Diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak, Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman di Jl. Rawa Kuning, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dilaporkan ke Inspektorat Prov. DKI Jakarta oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK).
Diketahui, tender proyek dimenangkan oleh penyedia PT. Dinar Kontruksi Utama dengan nilai penawaran Rp3 miliar lebih dan kontrak pengerjaan, Maret 2022.
Baca Juga:
Proyek Renovasi RSUD Kemayoran: Ruang Apotek Dikosongkan, Pelayanan Obat Jadi Terganggu
Menurut Kampanye, kondisi proyek saat ini tampak amburadul, pengerjaannya diduga tidak sesuai kontrak. Banyak item pekerjaan yang terlihat semrawut diduga dibiarkan kontraktor pelaksana.
"Kita punya data pengerjaan proyek (RTH) yang diduga tidak sesuai kontrak. Kita tunggu saja reaksi dari Inspektorat atas laporan kami," ujar Kampanye.
PT. Dinar Kontruksi Utama diketahui mengerjakan lebih dari tiga proyek RTH dari APBD DKI Jakarta TA. 2022. Namun, seluruhnya mendapat sorotan karena dinilai bermasalah.
Baca Juga:
Proyek Peningkatan SPP Terminal Bus Pulogadung Diduga Sebagian Pengecoran Dikerjakan Dengan Adukan Manual
Anehnya, tidak ada sanksi tegas dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Diduga, ada pejabat disana yang kongkalikong dengan PT. Dinar Kontruksi Utama. Namun, hal itu masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. [stp]