"Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side," ujarnya.
Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online hingga mencapai lebih dari 95 persen.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Yadi menekankan, itu menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.
"Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing," katanya.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Data Dewan Pers pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).
Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90 persen kasus selesai. [stp]