MetroJakartaNews.id | Monitorng Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memonitor anak buahnya terkait tindaklanjut Laporan Polisi Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018.
Pasalnya, tersangka Budi yang dilaporkan Suhari alias Aoh, sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
Menurut Direktur Hubungan Antara Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, lembaganya telah mengajukan surat konfirmasi No. 040/Konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022, Jkt tanggal 28 Agustus 2022 ke Kapolda Metro Jaya. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang menangani laporan.
“Kita sudah beberapa kali konfirmasi ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya terkait jawaban surat yang sudah sampai di ke mereka, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidiknya. Kompol Widi selaku Kanit III tidak pernah di tempat. Sementara penyidik Sigit Firmasyah, katanya, sedang menjalani pendidikan calon perwira,” ungkap Thomson.
Terakhir, kata Thomson, dia konfirmasi namun tidak berhasil juga, kemarin, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Kolaborasi Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: 500 Paket Bantuan Jakarta Pusat
“Kita berharap penyidik Resmob Polda Metro Jaya bekerja profesional dalam memproses laporan tersangka Budi. Jangan ada lagi “Sambo-Sambo” berikutnya. Kita terpaksa negatif thinking sebab jangka waktu laporan mulai tahun 2018 sampai sekarang sudah berjalan 4 tahun status seorang tersangka digantung. Disandera!" tegas Thomson.
Menurutnya, seharusnya bahwa proses laporan polisi harus sudah tuntas dan memiliki kepastian hukum setelah seseorang itu dinyatakan sebagai tersangka dalam tempo 6 bulan.
Thomson menjelaskan, Kapolda Metro Jaya seharusnya cepat bertindak jika ada pertanyaan terkait kinerjanya. Sebab pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, diatur dalam UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.