Metrojakartanews.id | Sejumlah aturan mengalami penyesuaian setelah pemerintah kembali menerapkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan ke depan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan masih tetap berlaku sampai saat ini.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Artinya, ganjil genap tetap dilanjutkan, meski sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 dijelaskan bila kebijakan ganjil genap diberlakukan dari 8-14 Februari 2022.
"Untuk ganjil genap masih berlaku sampai sekarang," ujar Syafrin, Senin (14/2/2022).
Meski tak menjelaskan kenapa aturan ganjil genap tetap diteruskan meski kondisi kasus Covid-19 kembali melonjak imbas varian Omicron, namun sebelumnya Syafrin sudah mengatakan bila tujuan ganjil genap kali ini lebih untuk pengendalian mobilitas.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
"Pengendalian mobilitas agar tak terjadi kerumunan pada pusat-pusat kegiatan yang ada di 13 ruas jalan tersebut. Jadi berbeda dengan tujuan penerapan ganjil genap pada 25 ruas yang agar terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata dia.
Walau demikian, aturan ganjil genap Jakarta kali ini memberikan pengecualian kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter. Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2/2022).
“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.
Artinya, diperbolehkannya nakes melewat ganjil genap telah menambah daftar pengecualian. Seperti diketahui, sebelumnya ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
Berikut ini 17 daftar kendaraan yang dapat pengecualian tersebut:
1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. [jat]