Metrojakartanews.id | Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat bakal melakukan pengawasan hingga penegakkan hukum terhadap pemilik rumah makan terkait adanya temuan limbah makanan di dalam saluran air di Jakarta Pusat.
"Sudin LH Jakpus beserta Satuan pelaksana LH kecamatan akan terus identifikasi, pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan penegakkan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan di kota Jakarta Pusat," ujar Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Pusat Risart Seristian, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Izin Bangunan 6 Lt di Pemukiman Warga Gondangdia Dipertanyakan
Menurut Risart, Sudin LH Jakarta Pusat telah melakukan pemantauan di dua titik lokasi yang saluran airnya ditemukan limbah makanan, yakni di Jalan Abdul Muis, Gambir dan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang.
Berdasarkan verifikasi lapangan, di Jalan Abdul Muis, Gambir, terjadi penumpukan limbah sisa makanan dan lemak dari berbagai aktivitas warga dan tempat usaha seperti perkantoran, pemukiman warga, rumah makan, dan pedagang kaki lima.
"Berasal dari sisa makanan dan lemak yang lolos dari proses penyaringan yang menghasilkan sisa makanan dan lemak masuk ke dalam saluran air serta terbawa oleh aliran air," kata Risart.
Baca Juga:
Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini, Itbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Sementara itu, di Jalan KH Mas Mansyur, pencemaran disebabkan lumpur dan sampah yang masuk melalui tali-tali air hasil dari aktivitas warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Pada saat dilakukan peninjauan masih dilakukan pembersihan saluran tersendat dari lumpur dan sampah padat oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat," imbuh dia.
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Pusat Rizki Sari mengatakan, untuk mengantisipasi dan membuat jera pelaku pencemaran lingkungan pihaknya akan mengambil langkah penegakan hukum.