Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan jumlah pemohon yang telah mendaftar mencapai 5.832 orang.
"Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon," ujar Agusman.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi PPK RSUP Nias Ditahap II, Bakal Segera Disidang
Ia menambahkan, pengembalian dana para lender atau pemberi pinjaman akan dilakukan melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
OJK juga memastikan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penelusuran aset dan upaya pengembalian dana para korban.
Baca Juga:
Kasus KUR Bank Sumsel Babel Pagar Alam Memanas, Nama Penerima Mirip Legislator Muncul, Kejari Pilih Berhati-hati
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, kasus yang menyeret petinggi PT Dana Syariah Indonesia kini bersiap memasuki tahap persidangan. Ribuan korban yang menantikan kepastian hukum dan pemulihan dana pun berharap proses penuntutan dapat berjalan cepat serta memberikan keadilan yang nyata.
Para Tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi atau Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Teunku Agam Isnain]