Barkah menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen menjalankan seluruh tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus PT DSI sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian fantastis dan jumlah korban yang sangat besar. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli: Kejari Tahan "Beneficial Owner"
Selain Taufiq Al Jufri, Arie Rizal Lesmana, dan Mery Yuniarni, penyidik juga menetapkan tersangka bernama Atis Sutisna yang merupakan mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus pendiri perusahaan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.
Tak hanya fokus pada proses pidana, Bareskrim juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
"Kami terus mengoptimalkan asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan, sekaligus mengamankan aset tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," kata Ade Safri.
Dalam perjalanan penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang dimintai keterangan oleh penyidik pada April 2026 lalu.
Sementara itu, upaya pemulihan kerugian korban terus berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa proses pendaftaran permohonan restitusi bagi korban PT DSI yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menarik ribuan pemohon.