METROJAKARTANEWS.ID, Kota Depok – Penanganan kasus tindak pidana fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga petinggi perusahaan tersebut beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam proses Tahap II, Selasa malam (9/6/2026).
Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Al Jufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta Mery Yuniarni sebagai pemegang saham yang mantan direktur perusahaan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli: Kejari Tahan "Beneficial Owner"
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian sangat besar, yakni mencapai Rp1.232.228.813.139 atau lebih dari Rp1,23 triliun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, membenarkan penerimaan pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.
"Setelah pelaksanaan Tahap II, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rutan Kelas I Depok," Demikian ujar Barkah dalam lepasan, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Sepeda motor yang menjadi sebagian barang bukti yang diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejari Kota Depok dalam kasus tindak pidana fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah beruang Rp1,2 triliun lebih PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tiga tersangka ini adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Al Jufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta Mery Yuniarni sebagai pemegang saham yang mantan direktur perusahaan, Rabu (11/6/2026). [METROJAKARTANEWS.CO / Janter Han]
Menurutnya, Kejari Kota Depok segera menindaklanjuti proses hukum dengan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kejari Kota Depok.
"Kejari Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka di PN Depok sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Barkah menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen menjalankan seluruh tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus PT DSI sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian fantastis dan jumlah korban yang sangat besar. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Selain Taufiq Al Jufri, Arie Rizal Lesmana, dan Mery Yuniarni, penyidik juga menetapkan tersangka bernama Atis Sutisna yang merupakan mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus pendiri perusahaan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.
Tak hanya fokus pada proses pidana, Bareskrim juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Kami terus mengoptimalkan asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan, sekaligus mengamankan aset tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," kata Ade Safri.
Dalam perjalanan penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang dimintai keterangan oleh penyidik pada April 2026 lalu.
Sementara itu, upaya pemulihan kerugian korban terus berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa proses pendaftaran permohonan restitusi bagi korban PT DSI yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menarik ribuan pemohon.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan jumlah pemohon yang telah mendaftar mencapai 5.832 orang.
"Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon," ujar Agusman.
Ia menambahkan, pengembalian dana para lender atau pemberi pinjaman akan dilakukan melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
OJK juga memastikan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penelusuran aset dan upaya pengembalian dana para korban.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, kasus yang menyeret petinggi PT Dana Syariah Indonesia kini bersiap memasuki tahap persidangan. Ribuan korban yang menantikan kepastian hukum dan pemulihan dana pun berharap proses penuntutan dapat berjalan cepat serta memberikan keadilan yang nyata.
Para Tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi atau Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Teunku Agam Isnain]