Selanjutnya, setiap langkah harus mengikuti tata tertib DPR RI, ketentuan perundang-undangan, serta batas kewenangan konstitusional yang berlaku.
Dengan demikian, aspirasi masyarakat tidak serta-merta menjadi keputusan kelembagaan, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPR RI atau fraksi-fraksi untuk menelaah persoalan tersebut secara objektif dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Dari 4 Paslon Wali Kota Subulussalam, Satu Paslon Tidak Memenuhi Persyaratan
Mengedepankan Kepastian Hukum dan Konstitusi
SIAGA 98 menegaskan pentingnya menempatkan persoalan ini dalam kerangka negara hukum, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Pertimbangan MK sebagaimana tercantum pada halaman 376 tersebut, menurut SIAGA 98, patut dicermati secara serius agar persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pejabat publik memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang tepat.
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
SIAGA 98 mendorong DPR RI dan pihak-pihak terkait untuk mengkaji substansi persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap tindak lanjut harus dilakukan secara konstitusional, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum maupun kewenangan lembaga negara lainnya.
Bagi SIAGA 98, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan seseorang, melainkan juga menyangkut konsistensi penerapan persyaratan pencalonan, penghormatan terhadap konstitusi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.