WahanaNews Jakarta.co - SIAGA 98 berpandangan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) perlu mencermati dan mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang pada halaman 376 putusan MK, yang menyinggung persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga:
Dari 4 Paslon Wali Kota Subulussalam, Satu Paslon Tidak Memenuhi Persyaratan
Namun, Mahkamah juga menguraikan adanya fakta terkait tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Mahkamah menempatkan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Merespons hal tersebut, SIAGA 98 berpandangan bahwa DPR RI perlu menjadi salah satu pihak yang mencermati substansi pertimbangan Mahkamah, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga negara serta mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
DPR RI dan Mekanisme Penyaluran Aspirasi Masyarakat
SIAGA 98 menilai, apabila terdapat aspirasi masyarakat yang menghendaki tindak lanjut atas persoalan tersebut, DPR RI dapat menjadi ruang bagi penyampaian aspirasi dan pengkajian melalui mekanisme kelembagaan yang sah.
Proses di DPR RI dapat berawal dari inisiatif anggota DPR RI maupun fraksi-fraksi, baik berdasarkan permintaan atau permohonan masyarakat maupun atas inisiatif sendiri.
Selanjutnya, setiap langkah harus mengikuti tata tertib DPR RI, ketentuan perundang-undangan, serta batas kewenangan konstitusional yang berlaku.
Dengan demikian, aspirasi masyarakat tidak serta-merta menjadi keputusan kelembagaan, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPR RI atau fraksi-fraksi untuk menelaah persoalan tersebut secara objektif dan bertanggung jawab.
Mengedepankan Kepastian Hukum dan Konstitusi
SIAGA 98 menegaskan pentingnya menempatkan persoalan ini dalam kerangka negara hukum, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Pertimbangan MK sebagaimana tercantum pada halaman 376 tersebut, menurut SIAGA 98, patut dicermati secara serius agar persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pejabat publik memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang tepat.
SIAGA 98 mendorong DPR RI dan pihak-pihak terkait untuk mengkaji substansi persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap tindak lanjut harus dilakukan secara konstitusional, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum maupun kewenangan lembaga negara lainnya.
Bagi SIAGA 98, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan seseorang, melainkan juga menyangkut konsistensi penerapan persyaratan pencalonan, penghormatan terhadap konstitusi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
[Redaktur: Jupriadi]