WahanaNews Jakarta.co - SIAGA 98 berpandangan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) perlu mencermati dan mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang pada halaman 376 putusan MK, yang menyinggung persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga:
Dari 4 Paslon Wali Kota Subulussalam, Satu Paslon Tidak Memenuhi Persyaratan
Namun, Mahkamah juga menguraikan adanya fakta terkait tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Mahkamah menempatkan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Merespons hal tersebut, SIAGA 98 berpandangan bahwa DPR RI perlu menjadi salah satu pihak yang mencermati substansi pertimbangan Mahkamah, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga negara serta mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
DPR RI dan Mekanisme Penyaluran Aspirasi Masyarakat
SIAGA 98 menilai, apabila terdapat aspirasi masyarakat yang menghendaki tindak lanjut atas persoalan tersebut, DPR RI dapat menjadi ruang bagi penyampaian aspirasi dan pengkajian melalui mekanisme kelembagaan yang sah.
Proses di DPR RI dapat berawal dari inisiatif anggota DPR RI maupun fraksi-fraksi, baik berdasarkan permintaan atau permohonan masyarakat maupun atas inisiatif sendiri.