Metrojakartanews.id | Warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), bernama Muhamad Ramli diamankan polisi. Ramli diciduk usai kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan Ramli pada Senin (17/1).
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Menyikapi informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pelabuhan Muara Angke," kata Seto, Selasa (18/1/2022).
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan satu pelaku, yakni Muhamad Ramli. Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Muara Angke, Penjaringan, Jakut, Senin (17/1) pukul 23.15 WIB.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
"Sekira jam 23.15 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya yang sedang santai di lantai 2 rumahnya," ujar Seto.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram dan barang bukti lainnya.
"(Barang bukti) Plastik bening yang berisikan 4 paket plastik klip, dan 16 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kristal berat 2,72 gram bruto, 6 sedotan plastik yang sudah diruncingkan," ucapnya.