Metrojakartanews.id | PT PLN (Persero) dituntun terkait perkara wanprestasi. Perusahaan listrik tersebut dituntut oleh Sariyati ke PN Jakarta Pusat.
Tuntutan ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12), penuntut menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Baca Juga:
Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, PLN Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
Selain PLN, Sariyanti juga turut menuntut Dewi Andriani ke PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan tuntutan penuntut seluruhnya.
Kedua, menyatakan tertuntut telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penuntut adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga:
Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, PLN Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
Saat mengonfirmasi hal ini kepada Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi. Namun, belum ada jawaban terkait tuntutan tersebut.
Sebelumnya PLN juga mendapatkan tuntutan dari organisasi Patriot Muda Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Tuntutan itu dilayangkan pada 4 Januari 2021 lalu.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten. [jat]