Metrojakartanews.id | PT PLN (Persero) dituntun terkait perkara wanprestasi. Perusahaan listrik tersebut dituntut oleh Sariyati ke PN Jakarta Pusat.
Tuntutan ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12), penuntut menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Baca Juga:
PLN Terapkan Kesetaraan Gender dan Inklusifitas di Lingkungan Kerja Berstandar Internasional
Selain PLN, Sariyanti juga turut menuntut Dewi Andriani ke PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan tuntutan penuntut seluruhnya.
Kedua, menyatakan tertuntut telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penuntut adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga:
Promo Ramadan dari PLN, Diskon Tambah Daya 50% + 50%, Begini Penjelasannya!
Saat mengonfirmasi hal ini kepada Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi. Namun, belum ada jawaban terkait tuntutan tersebut.
Sebelumnya PLN juga mendapatkan tuntutan dari organisasi Patriot Muda Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Tuntutan itu dilayangkan pada 4 Januari 2021 lalu.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten. [jat]