METRONEWS.WAHANANEWS.CO — Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) menyamar menjadi calon pembeli untuk menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor berinisial R (27).
"Tim Polsek Pulogadung menyamar jadi pembeli untuk berpura-pura seolah ingin membeli motor tersebut sehingga bisa menelusuri keberadaan pelaku," ujar Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, dikutip Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:
Jaringan Narkoba Labura Terkuak? Polisi Temukan Ini di Rumah Nelayan Kualuh Hilir
Ia menjelaskan, penyamaran ini dilakukan setelah upaya penyelidikan, menyusul laporan korban atas nama Fery Kurniawan (25) setelah kehilangan sebuah sepeda motor pada Minggu (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan H Darip RT 03/RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Dengan adanya laporan itu, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Pulogadung melakukan cek dan olah TKP serta melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi juga petunjuk," ujar Suroto.
Lalu, tim juga mendapati akun Facebook bernama "EKOY dar der dor' yang tengah memasarkan motor dengan ciri-ciri diduga mirip dengan milik pelapor.
Baca Juga:
Letusan Pistol Polisi, Antara Kuburan dan Penjara
Ciri-ciri tersebut yakni kaca lampu sen kanan retak dan kunci motor beserta gantungannya sama milik dengan pelapor. Tim langsung menanyakan harga motor tersebut dan melakukan negosiasi harga motor.
Selanjutnya, akun bernama "EKOY dar der dor" mengirimkan nomor WhatsApp dan anggota Reskrim Polsek Pulogadung langsung menindaklanjuti lewat percakapan.
Setelah melakukan percakapan yang singkat, Jumat (28/3) terjadi kesepakatan harga motor dan akhirnya disepakati metode pembayaran langsung di tempat (cash on delivery/COD) di Jalan Swadaya Raya, Tangerang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan COD dan hasil dari pengecekan sepeda motor tersebut ternyata benar. Mesin sepeda motor sesuai dengan milik pelapor.
"Anggota berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hitam. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor pelapor" kata Suroto.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah jaket jeans hitam, satu unit sepeda motor hitam bernomor polisi B 5130 KAZ, satu buah STNK atas nama Totong Ibrahim dan satu buah BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.
[Redaktur: Mega Puspita]