Metrojakartanews.id|Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi denda administrasi Rp 50 juta kepada pengelola bar Dronk. Bar yang berlokasi di Jalan Kemang Raya itu juga ditutup sementara selama tujuh hari.
Sanksi denda dan penutupan sementara diberikan karena bar Dronk melanggar ketentuan jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Untuk Dronk Bar di jalan kemang raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam dan denda administrasi Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Ujang, pihaknya mengenakan sanksi penutupan sementara dan denda administrasi Rp 50 juta karena tempat hiburan malam tersebut telah beberapa kali melanggar.
"Jadi penutupan 7 hari, yaitu 7x24 jam dulu. Kalau melanggar lagi selain penutupan sementara ditambah lagi dengan denda Rp 50 juta," kata Ujang.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan pada Kamis (3/2/2022) dini hari. Tiga tempat hiburan malam disegel dengan garis polisi.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, terdapat lima tempat hiburan malam yang didatangi petugas dalam razia yang berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) malam.
"Kegiatan rutin ini ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Mukti dalam keterangannya, Kamis.
Dari lima tempat hiburan tersebut, kata Mukti, tiga di antaranya masih beroperasi dan melanggar pembatasan jam operasional pada masa PPKM level 2.
"Bar Swill House dan Bengkel Space di SCBD tidak ditemukan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.
"Sementara Odin, CODE in W Home Senopati, dan Dronk pada saat pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," sambungnya.
Aturan terkait pembatasan selama PPKM level 2 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.
Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.
Pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. [jat]