“Pungutan yang diambil pemerintah, pertama, pungutan ekspor USD200 sudah kami tangguhkan, tidak dipungut lagi. Artinya, pemerintah sudah memberikan Rp600/kg untuk sawit. Jadi, bukan dari pengusahanya. Kalau harga TBS kemarin Rp1.200/kg ditambah Rp600 menjadi Rp1.800/kg,” jelas Zulkifli Hasan.
Mendag percaya pengusaha akan patuh dengan menyesuaikan harga di tingkat petani. "Saya percaya pengusaha akan patuh. Pengusaha susah, petani susah, rakyat susah. Maunya pengusaha bagus, rakyat senang dengan harga minyak goreng curah, petaninya senang.Kita akan berusaha keras dalam 1–2 minggu ke depan harga TBS harus sudah Rp2000/kg ke atas,” imbuhnya.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Perkembangan harga dan distribusi minyak goreng curah berdasarkan pantauan harian Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan di 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk Pulau Jawa dan Bali telah di bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Per 1 Agustus 2022 harga minyak goreng curah di Pulau Jawa dan Bali tercatat Rp12.937/liter, atau turun lebih dari 6,95 persen jika dibandingkan bulan lalu.
Sementara rata-rata harga nasional dibandingkan bulan lalu telah mencapai level Rp14.300/liter atau turun sebesar 9,49 persen.
Provinsi lain seluruhnya menunjukkan tren penurunan dengan rincian rata-rata harga untuk wilayah Sumatra Rp13.251/liter, Kalimantan Rp13.854/liter, Sulawesi Rp14.408/liter, serta Maluku dan Papua sebesar Rp18.621/liter.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Minyak goreng curah rakyat (MGCR) sudah tersedia di 18.024 pengecer mitra Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi dengan tanda khusus/spanduk HET.
Pemerintah memperluas cakupan pendistribusian yang sebelumnya minyak goreng curah menjadi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat. Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan merek MINYAKITA dan mencantumkan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Sampai dengan 1 Agustus 2022 terdapat sebanyak 95 perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dari Kementerian Perdagangan dan akan terus bertambah mengingat animo perusahaan terhadap pelaksanaan program ini yang baik.