Metrojakartanews.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi (mobilisator) pengemis ke Jakarta saat Ramadan 1443 Hijriah. Sanksi tersebut berupa kurungan hingga denda.
"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadan.
Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadan.
"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Di sisi lain, Arifin menyebutkan Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40.
"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.
PMKS Juga Bisa Disanksi