Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.
"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal Rp 20 juta rupiah," tutur Arifin.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Satpol PP juga akan memberi edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat. Sebab, kegiatan mengemis selama Ramadan dinilai menjadi kebiasaan.
"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.
Satpol PP akan memberi edukasi kepada para pengemis sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda. [jat]