"Harapannya sehat semuanya deh," ungkapnya.
Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Baca Juga:
Iwan Fals Siap Gelar Konser Solo, Harga Tiket Mulai dari Rp 1 Juta Hingga 6,5 Juta
Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]