Metrojakartanews.id | Seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan , berinisial AR diberi sanksi berupa denda oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Hukuman sanksi tersebut lantaran AR membakar sampah sembarangan. AR didenda Rp500.000.
Baca Juga:
Kejar 191 Pelaku Usaha yang Tak Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung
Dalam infografis akun Instagram @dinaslhdki menyebut, AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis 19 Mei 2022. AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" tulis slide ketiga infografis yang dikutip, pada Selasa (31/5/2022).
Kemudian, dalam infografis menyebut sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO hingga VOC.
Baca Juga:
Kasus Monopoli Google ‘Nyerah’ Lawan Epic Games, Bayar Hingga Rp10,8 Triliun
"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC," tuturnya.
Lebih lanjut, sampah yang dibakar juga menghasilkan residu abu yang mengandung racun. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," tandasnya. [jat]