METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk lebih tegas dalam menagih kewajiban pengembang dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Pemerintah DKI Jakarta harus lebih tegas dalam melakukan penagihan kewajiban pengembang," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina di Jakarta, Kamis (17/4/2025), saat membacakan rekomendasi DPRD DKI.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
DPRD DKI Jakarta menyoroti masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah provinsi.
Ia mengingatkan masih banyaknya pengembang yang tidak menyerahkan kewajiban sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat.
Wa Ode melanjutkan masih terdapat aset dari kewajiban pengembang yang ditunda penyerahannya, hal ini dikarenakan aset-aset tersebut dimanfaatkan dan disewakan oleh oknum-oknum yang bermain dengan pengembang.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Potensi Kerugian Rp1 Triliun ke Sarana Jaya, Anies Beri Terobosan
"Untuk itu perlu adanya sanksi yang tegas kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban. Dengan tidak menerbitkan izin-izin yang diperlukan dalam kegiatan usahanya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada 2024 Pemprov DKI menerima kewajiban dari 63 pengembang dengan nilai aset mencapai Rp23,6 triliun.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan dengan adanya rekomendasi dari DPRD terkait kewajiban pengembang, maka menjadi kekuatan bagi Pemprov untuk menagihnya.