Dugaan pemerasan di Kanim Depok itu sebelumnya mengemuka usai memeriksa pekerja jasa pada Kanim Depok, Wina Nuraini Rachman beberapa hari lalu. Saat itu, Wina Nuraini didalami adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok.
Dalam pengusutan berjalan, KPK juga sedang memetakan kantor-kantor imigrasi yang diduga menjadi lokasi terjadinya penyimpangan, terutama di wilayah dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi. Di antaranya di Kanim Imigrasi Jakarta Barat, Denpasar dan Ngurah Rai. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kantor imigrasi yang diduga banyak terjadi penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian, termasuk dalam pengurusan dokumen seperti KITAS dan KITAP.
Baca Juga:
APBD DPA SPJ Dokumen Publik: Manto Diminta Jujur Buka Uang Media Massa Diskominfo Kota Depok
Dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB). Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).
KPK menduga para tersangka menerima uang dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Dimana, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa diduga dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.
Baca Juga:
Disoal Dana Publikasi Hampir Rp1 Miliar: Wartawan Nilai Diskominfo Kota Depok Sembunyikan Anggaran(?)
Selama periode 2022-2026, para tersangka diduga menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan total mencapai 145,5 miliar. Kemudian diduga uang tersebut dibagikan secara rutin setiap pekan. Diduga salah satu penerima setoran adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp 100 juta setiap minggu.
Diduga para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang. Salah satunya istilah 'malaikat' yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
[Redaktur: Syam Waliadi]