METROJAKARTANEWS.ID, Kota Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan oknum di Kantor Imigrasi (Kanim) Depok melakukan pemerasan terkait layanan keimigrasian. Diduga hasil pemerasan itu disetorkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas), dan mengalir ke mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus eks Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (SK).
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan, sampai saat ini, bahwa benar diduga terjadi pemerasan kepada pihak-pihak yang mengurus izin tinggal, ataupun dokumen keimigrasian lainnya oleh oknum di Kantor Imigrasi Depok," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
APBD DPA SPJ Dokumen Publik: Manto Diminta Jujur Buka Uang Media Massa Diskominfo Kota Depok
Budi menambahkan, di mana dalam pengurusan dokumen dimaksud ada yang hanya sampai di Kanim. Selain itu, ada juga yang harus sampai ke pusat atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
"Proses awalnya semua di Kanim, maka Kanim akan melakukan permintaan tambahan sejumlah uang itu tergantung pada prosesnya. Terhadap dokumen yang prosesnya harus sampai ke pusat, maka kanim juga akan meminta jatah tambahan biaya kepada pemohon hingga proses itu di pusat," katanya.
Oleh karena itu, diduga terdapat setoran ke Kemenimipas dari hasil permintaan uang tersebut. Disinyalir uang yang dikumpulkan oknum di Kemenimipas mengalir ke Silmy Karim.
Baca Juga:
Disoal Dana Publikasi Hampir Rp1 Miliar: Wartawan Nilai Diskominfo Kota Depok Sembunyikan Anggaran(?)
"Lalu dari hasil permintaan uang tambahan itu disetorkan ke pusat," ungkapnya.
Menurut Budi, sejumlah aspek didalami penyidik dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Pun termasuk saat disinggung apakah WNA yang diperas oleh Kanim Imigrasi Depok itu sebagian besar pelajar atau mahasiswa yang sedang menjalani pertukaran pelajar.
"Kami cek dulu. Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti lainnya," tandas Budi.