Atau Pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Perbankan bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka Vanni Apriyanti Salam, Pasal 49 ayat (1) huruf a pada Bab IV Perbankan bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
SBN dan Deposito Triliunan dalam Kasus Uang Palsu Makassar Diduga Palsu
[Tio Zahara]