Metrojakartanews.id - Jakarta | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi proses lelang atau tender kegiatan Kontruksi Pematangan Lahan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Juga, meminta diakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan karena berdasarkan informasi, diduga kubikasi dan lokasi pengambilan material tidak sesuai dengan yang tertera di Bill Of Quantity (BQ).
Baca Juga:
BPK Temukan Kerugian Rp 9,1 Miliar, Eks Direktur RSUD Syamsudin SH Kembalikan Rp 975 Juta
Sebelumnya, LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan telah mengirim surat dan mendesak Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin RI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan Pembatalan Lelang kegiatan Kontruksi Pematangan Lahan dengan kode tender 6156126, Kode RUP 35550249.
Surat resmi diajukan saat proses masa sanggah lelang, Oktober 2022.
Menurut Koordinator LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan, Armen Bonipasus, hasil telah yang dilakukan pihaknya pada Oktober 2022, ada dugaan indikasi persekongkolan pada saat pembuatan persyaratan untuk mengikuti tender maupun saat penyusunan dokumen lelang, antara lain meliputi adanya persyaratan lelang yang mengarah kepada pelaku ke satu usaha tertentu.
Baca Juga:
Eks Kabareskrim Hingga Politisi Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
“Indikasi dugaan persekongkolan lainya pada saat prakualifikasi perusahaan atau pra lelang dengan memberikan perlakukan istimewa kepada pelaku usaha tertentu yaitu perusahan pemenang” terang Armen.
Lelang dimenangkan oleh PT. UNGGUL SOKAJA yang beralamat di Ruko Permata Timur. Jln.Curug Raya N0.11 Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur, dengan penawaran tertinggi Rp. 28.296.457.044,84.
Memenangkan perusahaan dengan penawaran tertinggi, panitia lelang diduga melakukan diskriminasi terhadap perserta lelang yaitu dengan menggugurkan perusahaan atau penyedia dengan alasan persyaratan yang tidak terlalu siknifikan dalam proses pelaksaan di lapangan.
Padahal, kata Armen, perusahaan/penyedia yang digugurkan tersebut, dari nilai penawaran sangat menguntungkan keuangan negara.
Armen menyebut, dalam penetapan pemenang lelang, telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp.4.603.729.044,00,- [stp]