Metrojakartanews.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi mengeluarkan Surat Telegram terkait mutasi sejumlah perwira menengah Polri.
Salah satunya dialami Aipda Rudi Panjaitan, eks anggota Polsek Pulogadung yang sudah dikeluarkan dari jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Akibat aksi pelanggaran kode etik karena menolak laporan, Rudi kini dimutasi ke Polda Papua Barat.
"Anggota Polri Aipda Rudi Panjatian hari ini telah mendapat sanksi disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya.
Yang bersangkutan dimutasikan ke Papua Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Pernyataan Zulpan juga diperkuat dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berisikan daftar Bintara yang dimutasi atau dipindahtugaskan.
Dalam surat itu, tertulis Aipda Rudi Panjaitan akan memulai tugas barunya di Polda Papua Barat usai dimutasi Tour of Area.
Sosok Rudi Panjaitan menjadi sorotan karena menolak laporan seorang warga perempuan korban perampokan bernama Meta Kumalasari pada 7 Desember 2021.