Metrojakartanews.id | Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara mencatat sampai tahun 2021 sebanyak 1.330.765 warga Jakarta Utara sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, untuk jumlah usia wajib KTP-el di Jakarta Utara yang sudah melakukan perekaman hingga 31 Desember 2021 berjumlah 1.335.989 orang.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
"Masih ada 5.224 KTP-el warga yang kita proses, secepatnya kita akan selesaikan," ujarnya, Senin (3/1).
Menurutnya, perekaman KTP-el bagi pemula usia 16,6 tahun yang dilakukan di 20 sekolah tingkat SMA dan yang sederajat baik negeri maupun swasta di Jakarta Utara hingga akhir tahun sudah terealisasi sebanyak 1.391 pelajar.
"Kami mencatat ada 57 peserta didik yang telah berusia 17 tahun dan sudah dicetak dan diserahkan KTP-el miliknya ," tandasnya.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Ia menambahkan, untuk Kartu Identitas Anak (KUA) yang sudah diterbitkan dalam periode Januari-31 Desember 2021 sebanyak 511.322, Akta Kelahiran 574.078, Akta Nikah berjumlah 624.949 dan Akte Cerai ada 17.550.
"Kami juga sudah mencetak 602.313 Kartu Keluarga (KK) dari target 603.444 KK," tandasnya. [jat]