Hakim kelahiran Sibolga, Sumatera Utara, 7 Juni 1958, juga pernah terlibat dalam persidangan sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Timor Timur dan Tanjung Priok, di pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta, sejak 2002-2005.
Kala itu, Binsar sempat mencecar pertanyaan kepada mantan Presiden BJ. Habibie, terkait lepasnya Timor Timur dari NKRI.
Baca Juga:
PT DKI Tambah Hukuman Komisaris Independen WIKA Jadi 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Binsar berani memutuskan nyaris seluruh terdakwa bersalah bersama ketua Majelisnya bernama Andi Samsan Nganro, kini Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Ditemani juga oleh hakim Ad Hoc HAM Heru Susanto dari Universitas Surabaya, dosen Trisakti Amirudin Abureyra dan Sulaeman Hamid dari Universitas Sumatera Utara, Medan.
Binsar muda menuntut pendidikan S1 jurusan Hukum Pidana di Universitas Atmajaya Yogyakarta, lulus 1985.
Dia meneruskan pendidikannya di jurusan Manajemen STIE Jagakarsa, Jakarta Selatan dan lulus tahun 1994.
Baca Juga:
Vonis Mati Dua Pemutilasi Mahasiswa YMY Dianulir Pengadilan Tinggi DIY
Kemudian menjalani studi S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta jurusan Business Law dan lulus pada 2003.
Binsar, kemudian menempuh S3 Doktor Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di bidang HAM dengan judul disertasi, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia, studi kasus Pelanggaran HAM Berat Timor Timur 1999, dengan promotor Jimly Asshiddiqie, dengan co-Promotor Hikmahanto Juwana dan E. Lotulung, dan lulus tahun 2010.
Dia memulai kariernya sebagai PNS Direktorat Pidana Mahkamah Agung (MA) pada tahun 1984. Kemudian, diutus menjadi calon Hakim di PN Bogor pada 1992.