Metrojakartanews.id | Masyarakat yang mengikuti perjalanan sidang kasus kopi sianida 2016, tentu masih ingat dengan hakimnya. Adalah Dr. Binsar Gultom, SH MH, hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Binsar menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Jessica karena menghilangkan nyawa temannya, Wayan Mirna Salihin, dengan memasukkan racun sianida pada kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, pada 2016 silam.
Baca Juga:
PT DKI Tambah Hukuman Komisaris Independen WIKA Jadi 9 Tahun Penjara
Mungkin, sidang kasus kopi sianida inilah yang pertama disidangkan secara live, sehingga semua penonton dapat menyaksikan betapa sulitnya pembuktian karena minimnya saksi fakta.
Hanya hakim yang berpengalaman dalam menyimak rangkaian kata perkata, ekspresi dengan petunjuk yang kuasa sajalah yang menjadi keyakinan hakim untuk menjatuhkan hukuman, karena terdakwa Jessica Wongso tidak pernah mengakui perbuatannya.
Tetapi justru tidak adanya pengakuan itulah yang menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan majelis hingga menjatuhkan vonis 20 tahun.
Baca Juga:
Vonis Mati Dua Pemutilasi Mahasiswa YMY Dianulir Pengadilan Tinggi DIY
Upaya hukum yang dilakukan terdakwa Jessica Wongso melalui pengacaranya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M, kandas hingga tingkat kasasi. Bahkan, saat itu, terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga Jessica tetap menjalankan masa hukuman selama 20 tahun penjara.
Hakim Binsar kini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Disadur dari viva.co.id, berdasarkan penelusuran dari website resmi badan peradilan umum (badilum) pada Kamis siang, 10 November 2022 pukul 14.23 WIN, pada hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim tertanggal 09 November 2022, nomor urut 406, terdapat nama Dr. Binsar Gultom SH, SE, MH, jabatan lama sebagai hakim di PT Banten, mendapat promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi (HT) di PT DKI Jakarta.