MetroJakartaNews.id | Penyelenggaraan bangunan gedung mirip rumah toko (Ruko) 2 lantai di Jl. Banten III, Kel. Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Adm Jakarta Timur tidak dilengkapi papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasal 10 ayat (4) secara jelas dinyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Namun, instansi terkait, Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur belum terlihat memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Diduga, oknum instansi terkait bermain pada bangunan melanggar tersebut. Namun hal ini belum bisa dikonfirmasi.
Menyikapinya, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM akan melaporkan proyek kepada Seksi Penyidikan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang DCKTRP Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan tindakan.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Sebab, katanya, bangunan gedung yang berdiri tanpa IMB menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga akan mendesak Inspektorat DKI Jakarta selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah Prov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Sektor Dinas CKTRP Kec. Jatinegara yang terbukti memanfaatkan penyelenggaraan bangunan gedung tanpa IMB tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai ASN disebutkan diantaranya, mengabdi kepada negara dan rakyat indonesia, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, memberikan pelayanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun, mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. [stp]