"Jangan hanya duduk manis di kantor menerima laporan tanpa melakukan penindakan sesuai aturan. Bagaimana ada Pendapayan Asli Daerah jika tidak ada retribusi?" kata Hobbin kepada awak media di kantornya, Senin (3/10).
LSM Jamak sebelumnya mengirim surat pengaduan ke Irbanko Jakpus terkait sejumlah bangunan diduga bermasalah, diantaranya, proyek di Jl. Kran Raya No. 34, RT. 02 RW. 06, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran. Kemudian proyek di Jl. Tembaga II, RT. 05 RW. 03, Kel. Harapan Mulia, Kec. Kemayoran. Lalu proyek di Jl. Angkasa Raya, RT 01 RW. 09, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran.
Baca Juga:
Irbanko Didesak Audit Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur
Terhadap pembangunan melanggar, kata Hobbin, tidak ada yang dikenakan sanksi tegas berujung bongkar paksa sesuai aturan yang berlaku. Yang ada hanya saling tuding antara Irbanko, Sudin CKTRP dan Satpol PP Jakpus. [stp]