MetroJakartaNews.id | Pejabat di Lingkungan Kota Administrasi Jakpus saling tuding atau lempar tanggung jawab atas laporan LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) ke Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) terkait dugaan pelanggaran Perda sejumlah pembangunan.
Ketika dikirimi surat laporan pengaduan, Irbanko Jakpus malah menyuruh LSM Jamak untuk konfirmasi langsung ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus.
Baca Juga:
Irbanko Didesak Audit Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur
"Ini jawaban surat LSM Jamak dari Sudin Citata (CKTRP). Silahkan konfirmasi kepada bersangkutan" ujar Azmawir, pemeriksa inspektorat yang menangani laporan pengaduan, Senin (3/10).
Sementara, Kasudin CKTRP Jakpus, Zulkifli Arbi, dalam jawaban tertulisnya mengatakan telah memberikan sanksi administrasi, surat segel dan telah menyampaikan rekomendasi teknis (Rekomtek) ke Kasatpol PP Jakpus untuk dilakukan bongkar paksa. Namun, bangunan tidak kunjung dieksekusi
Lain lagi jawaban dari Satpol PP Jakpus. Menurut Kasatpol PP, Luhut Purba, bangunan dalam laporan LSM Jamak sebelum dia menjabat dan mempersilahkan wartawan menanyakan ke Sudin CKTRP. "Ini masih belum jaman saya, informasi dari staff ditangguhkan oleh Citata (CKTRP). Coba ditanya Citata pak," ujarnya (3/10).
Baca Juga:
Terungkap 4 Tersangka Pengeroyok 2 Satpol PP di Jakpus Positif Narkoba
Ketua LSM Jamak mengatakan, mengirim surat laporan pengaduan ke Inspektorat Pembantu Kota Jakpus agar dilakukan penindakan terhadap para oknum pejabat yang bermain sesuai tupoksi.
Hobbin menduga sanksi
surat segel dan Rekomtek itu hanya kamuflase oknum pejabat yang bermain mata dengan para pemilik bangunan.
Dijelaskan, LSM adalah kontrol sosial dan penyambung lidah aspirasi masyarakat. Seharusnya jika ada laporan, walikota dan inspektorat harus pro aktif dan segera turun tangan.
"Jangan hanya duduk manis di kantor menerima laporan tanpa melakukan penindakan sesuai aturan. Bagaimana ada Pendapayan Asli Daerah jika tidak ada retribusi?" kata Hobbin kepada awak media di kantornya, Senin (3/10).
LSM Jamak sebelumnya mengirim surat pengaduan ke Irbanko Jakpus terkait sejumlah bangunan diduga bermasalah, diantaranya, proyek di Jl. Kran Raya No. 34, RT. 02 RW. 06, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran. Kemudian proyek di Jl. Tembaga II, RT. 05 RW. 03, Kel. Harapan Mulia, Kec. Kemayoran. Lalu proyek di Jl. Angkasa Raya, RT 01 RW. 09, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran.
Terhadap pembangunan melanggar, kata Hobbin, tidak ada yang dikenakan sanksi tegas berujung bongkar paksa sesuai aturan yang berlaku. Yang ada hanya saling tuding antara Irbanko, Sudin CKTRP dan Satpol PP Jakpus. [stp]