Rusdin menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya itu adalah bagian dari mafia tanah dan mafia hukum. "Kita melihat kasus ini adalah perbuatan jaringan atau sindikat tanah dan hukum. Oleh karena itu kita minta KPK dan Bawas MA memantau kasus ini. Meskipun kita tidak pungkiri bahwa masih ada Aparat Penegakan Hukum (APH) yang jujur dan tegas, namun kita juga kwatir bahwa kasus ini disusupi mafia," tegas Rusdin.
Rusdin juga mengungkapkan bahwa perkara ini disidangkan kembali adalah berdasarkan putusan kasasi. Dimana pada persidangan sebelumnya tahun 2021, Hakim Ketua PN Tangerang Arif Budi Cahyono, SH, dalam putusan selanya, menyatakan bahwa perkara kadaluarsa.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
Tetapi, putusan itu dianulir oleh putusan kasasi dan menyatakan persidangan dibuka kembali dan pemeriksaan perkara No. 1396/Pid.B/2021/Pn. Tng. Tgl 29 Juni 2022, dengan Surat Pengiriman kembali berkas perkara permohonan kasasi No.1272/Panmud.Pid/470 K/2022 Atas Nama Alex Cokrojoyo Alias Alex. Dan selanjutnya menetapkan hari Sidang pada tgl 3 Agustus 2022. [stp]