MetroJakartaNews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri Dilli, SH menghadirkan kembali terdakwa Alek Co Krojoyo ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (28/7).
Perkara Pasal 264 KUHP dan Pasal 273 KUHP dengan terdakwa Alek Co Krojoyo disidangkan kembali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan, persidangan dibuka kembali dan pemeriksaan perkara.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, SH dengan Hakim Anggota, Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH dan
Fatjul Mujib, SH untuk mendengarkan keterangan saksi korban Feny Kurniawan.
Dalam kesaksian Feny Kurniawan, selaku pemilik 8 bidang tanah dengan 8 sertifikat hak milik dengan luas sekitar 2 Ha mengatakan tidak kenal dengan terdakwa Alex Co Krojoyo.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa (Alex) yang mulia, dan belum pernah bertemu," ujar Feny menjawab pertanyaan hakim ketua.
Baca Juga:
Hukuman Eks Komisaris Independen Wija Karya Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Feny juga mengatakan bahwa dia sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat akta kuasa menjual kepada alm. Musmudin Raoes Siregar di hadapan Sistke Limowo, SH. Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003.
Kemudian majelis bertanya terkait pelapor tahun 2004. "Pelaporan tahun 2004 itu terkait perampasan sertifikat yang mulia bukan pemalsuan sertifikat. Saat itu kita belum tahu kalau ada dugaan pemalsuan," ujar Feny.
Feny juga menegaskan bahwa 8 bidang tanah itu adalah miliknya bukan milik suaminya atau milik kakaknya, Johnson. Meskipun saat ini sertifikat berada pada penguasaan Johnson.
"Yang mulia, tanah itu adalah milik saya, dan nama suami saya adalah Fetrus Wijaya bukan Arwan Wijaya seperti yang ada pada surat kuasa itu. Jadi suami saya namanya Petrus Wijaya," ucap Feny menegaskan nama suaminya.
Sementara terdakwa sendiri mengakui belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan saksi. "Saya tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang mulia, karena saya tidak pernah ketemu dengan saksi," jawab terdakwa Alex kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan, Rabu 5 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Sementara, Dr. Rusdin Ismail, SH, MH, dan Lely Aprianty, SH, MH selaku Kuasa Hukum Feny Kurniawan (pemilik tanah) dari Kantor Hukum LCP. Laurentius A.Mere, SH.MH. & Partners, mengatakan bahwa kliennya selaku saksi kunci dalam perkara terdakwa Alex Co Krojoyo yang didakwa melanggar Pasal 264 KHUP dan Pasal 263 KUHP.
Rusdin mengatakan bahwa Alm Musmudin Raoes Siregar membuat Perjanjian Jual Beli (PJB) di hadapan Sistke Limowo, SH. Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003 dengan pemberi kuasa Arwan Wijaya.
"Arwan Wijaya ini dibuat seolah-olah adalah suami dari klien kami yang memberikan kuasa kepada Alm Musmudin Raoes Siregar di hadapan Notaris Sistke Limowo, SH. Berdasarkan surat itulah katanya terdakwa Alex Co Krojoyo membeli dari Alm Musmudin Raoes Siregar tahun 2003," ujar Rusdin.
Lebih jauh Rusdin mengatakan bahwa atas dasar kuasa menjual tersebut terdakwa Alex Co Krojoyo membeli dengan membuat PPJB di hadapan Notaris/PPAT Dengan Akta No. 31 tgl 26 Maret 2003.
"Setelah kita telusuri diketahui Notaris Sistke Limowa, SH sejak November 2001 sudah diberhentikan menjadi Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001. Dan diperkuat lagi dengan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09. Tgl 18 September 2017 yang menerangkan Notaris Sistke Limowo telah pensiun sejak 30 Nopember 2001," ungkap Rusdin.
Rusdin menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya itu adalah bagian dari mafia tanah dan mafia hukum. "Kita melihat kasus ini adalah perbuatan jaringan atau sindikat tanah dan hukum. Oleh karena itu kita minta KPK dan Bawas MA memantau kasus ini. Meskipun kita tidak pungkiri bahwa masih ada Aparat Penegakan Hukum (APH) yang jujur dan tegas, namun kita juga kwatir bahwa kasus ini disusupi mafia," tegas Rusdin.
Rusdin juga mengungkapkan bahwa perkara ini disidangkan kembali adalah berdasarkan putusan kasasi. Dimana pada persidangan sebelumnya tahun 2021, Hakim Ketua PN Tangerang Arif Budi Cahyono, SH, dalam putusan selanya, menyatakan bahwa perkara kadaluarsa.
Tetapi, putusan itu dianulir oleh putusan kasasi dan menyatakan persidangan dibuka kembali dan pemeriksaan perkara No. 1396/Pid.B/2021/Pn. Tng. Tgl 29 Juni 2022, dengan Surat Pengiriman kembali berkas perkara permohonan kasasi No.1272/Panmud.Pid/470 K/2022 Atas Nama Alex Cokrojoyo Alias Alex. Dan selanjutnya menetapkan hari Sidang pada tgl 3 Agustus 2022. [stp]