"Yang mulia, tanah itu adalah milik saya, dan nama suami saya adalah Fetrus Wijaya bukan Arwan Wijaya seperti yang ada pada surat kuasa itu. Jadi suami saya namanya Petrus Wijaya," ucap Feny menegaskan nama suaminya.
Sementara terdakwa sendiri mengakui belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan saksi. "Saya tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang mulia, karena saya tidak pernah ketemu dengan saksi," jawab terdakwa Alex kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Kementan
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan, Rabu 5 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Sementara, Dr. Rusdin Ismail, SH, MH, dan Lely Aprianty, SH, MH selaku Kuasa Hukum Feny Kurniawan (pemilik tanah) dari Kantor Hukum LCP. Laurentius A.Mere, SH.MH. & Partners, mengatakan bahwa kliennya selaku saksi kunci dalam perkara terdakwa Alex Co Krojoyo yang didakwa melanggar Pasal 264 KHUP dan Pasal 263 KUHP.
Rusdin mengatakan bahwa Alm Musmudin Raoes Siregar membuat Perjanjian Jual Beli (PJB) di hadapan Sistke Limowo, SH. Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003 dengan pemberi kuasa Arwan Wijaya.
Baca Juga:
Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta dalam Kasus Suap Ronal Tannur
"Arwan Wijaya ini dibuat seolah-olah adalah suami dari klien kami yang memberikan kuasa kepada Alm Musmudin Raoes Siregar di hadapan Notaris Sistke Limowo, SH. Berdasarkan surat itulah katanya terdakwa Alex Co Krojoyo membeli dari Alm Musmudin Raoes Siregar tahun 2003," ujar Rusdin.
Lebih jauh Rusdin mengatakan bahwa atas dasar kuasa menjual tersebut terdakwa Alex Co Krojoyo membeli dengan membuat PPJB di hadapan Notaris/PPAT Dengan Akta No. 31 tgl 26 Maret 2003.
"Setelah kita telusuri diketahui Notaris Sistke Limowa, SH sejak November 2001 sudah diberhentikan menjadi Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001. Dan diperkuat lagi dengan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09. Tgl 18 September 2017 yang menerangkan Notaris Sistke Limowo telah pensiun sejak 30 Nopember 2001," ungkap Rusdin.