MetroJakartaNews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri Dilli, SH menghadirkan kembali terdakwa Alek Co Krojoyo ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (28/7).
Perkara Pasal 264 KUHP dan Pasal 273 KUHP dengan terdakwa Alek Co Krojoyo disidangkan kembali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan, persidangan dibuka kembali dan pemeriksaan perkara.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, SH dengan Hakim Anggota, Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH dan
Fatjul Mujib, SH untuk mendengarkan keterangan saksi korban Feny Kurniawan.
Dalam kesaksian Feny Kurniawan, selaku pemilik 8 bidang tanah dengan 8 sertifikat hak milik dengan luas sekitar 2 Ha mengatakan tidak kenal dengan terdakwa Alex Co Krojoyo.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa (Alex) yang mulia, dan belum pernah bertemu," ujar Feny menjawab pertanyaan hakim ketua.
Baca Juga:
Hukuman Eks Komisaris Independen Wija Karya Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Feny juga mengatakan bahwa dia sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat akta kuasa menjual kepada alm. Musmudin Raoes Siregar di hadapan Sistke Limowo, SH. Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003.
Kemudian majelis bertanya terkait pelapor tahun 2004. "Pelaporan tahun 2004 itu terkait perampasan sertifikat yang mulia bukan pemalsuan sertifikat. Saat itu kita belum tahu kalau ada dugaan pemalsuan," ujar Feny.
Feny juga menegaskan bahwa 8 bidang tanah itu adalah miliknya bukan milik suaminya atau milik kakaknya, Johnson. Meskipun saat ini sertifikat berada pada penguasaan Johnson.