"Mereka merekayasa asal usul lahan dengan mebuat akte jual beli dari Sugiman Banjir kepada Sofyan. Padahal Sugiman Banjir tidak pernah bertransaksi, dan bahkan sertifikat hak miliknya yang sudah selesai diproses Tim PTSL belum pernah diterimanya. Secara digital asal usul atau hostoris tanah itu memang dapat terlihat terdaftar. Namun mereka lupa bahwa di Hard Copy tidak bisa dirubah,” pungkas Dr. Hotman Sitorus.
Dr. Hotman Sitorus mengatakan akan mengikuti proses hukum. Namun, katanya, hak-hak tersangka juga harus dipenuhi. "Kita sudah mengajukan permohonan penahan, tapi belum ada respon. Tolong dong ditanggapi, Negara kita Negara hukum! Marilah kita tegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” tutupnya. [stp]