Lebih jauh Dr. Hotman Sitorus menjelaskan bahwa Sertifikat Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir dengan luas 37 M itu dirubahlah menjadi atas nama Sofyan.
Bersamaan dengan digantinya sertfikat Nomor 7638 semula dari Sugiman Banjir menjadi atas nama Sofyan, luas lahan juga menjadi berubah dari 37 menjadai 2032 M karena telah mencaplok tanah lain iaitu lahan dari sertifikat HGB Nomor 212 atas nama Endry Arya Yoga seluas 1.995 M2.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Diketahuinya adanya perubahan SHGB Nomor 212 atas nama Endry Arya Yoga selauas 1.995 M itu menjadi SHM Nomor 7638 atas nama Sofyan kata Dr. Hotman Sitorus dengan luas 2032 M disaat Endry Arya Yoga hendak memperpanjang SHGBnya, tetapi permohonannya ditolak oleh kantor BPN.
“Peristiwa perubahan atas nama sertifikat dan bertambahnya luas sertifikat Nomor. 7638 itu bukanlah atas sepengetahuan klien kami. Kami telah menyelusuri ke BPN dan pihak BPN telah memberikan petunjuk bahwa perubahan sertifikat Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir sudah bukan pada saat klien kami (Paultar Sinambela) menjabat sebagai Ketua PTSL tahun 2019 di kantor BPN Jakarta Selatan. Klien kami sudah di kantor BPN Jakarta utara,” tegas Dr. Hotman Sitorus.
Dr. Hotman Sitorus mengurai kronologi perubahan nama sertifikat Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir tersebut.
Baca Juga:
Mahfud MD: Terkait Kasus Korupsi Tidak Ada Kriminalisasi Politik di RI
Disebutnya, ada yang nakal anggota tim PTSL 2019, sepeninggal Paultar Paruhum Sinambela, SH, MH yang bertugas ke Kantor BPN Jakarta Utara.
Sertifikat Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir itu seharusnya diserahkan petugasnya kepada Sugiman Banjir. Namun hal ini tidak dilakukan.
Justru dimanfaatkan oleh Sofyan dan kawan-kawan mencaplok lahan tidur milik Endry Arya Yoga dengan SHGB Nomor 212.