MetroJakargaNews.id | Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya dituding kriminalisasi Paultar Paruhum Sinambela, SH, M.Hum dalam kasus mafia tanah di BPN Jakarta Selatan.
Tudingan disampaikan kuasa hukum tersangka, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH dan Dr. Hotman Sitorus, SH, M.H, melalui rilis yang diterima redaksi, Kamis 18/8).
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Menurut kuasa hukum, yang disangkakan Kasubdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, SH tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP, ayat (1) : barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, itu tidaklah dapat dibuktikan.
“Pasal yang disangkakan kepada klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjeratnya dengan Pasal yang disangkakan penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya, saudara saya (AKBP Petrus silalahi) itu,” ujar AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, yang telah menjadi anggota kepolisian Polda Metro Jaya selama 37 tahun dan menjadi penyidikan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya selama 18 tahun.
Dia mengungkapkan bahwa sertipikat tanah, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir seluas + 37 M², yang ditandatangani Paultar Paruhum Sinambela, SH, M.Hum, (selaku Ketua PTSL 2019) bersama dengan sejumlah sertipikat lainya telah dilaporkan dan diserahterimakan tanggungjawabnya secara prosedur dan struktural kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, tangg 26 Juni 2020.
Baca Juga:
Mahfud MD: Terkait Kasus Korupsi Tidak Ada Kriminalisasi Politik di RI
“Menurut saya, selaku mantan penyidik Tipikor di Polda Metro Jaya selama 18 tahun, bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya ini tidak profesional. Ini kriminalisasi! Kita selaku advokat seharusnya bisa terbuka dan taransparan, kita bedah bersama apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus tersebut. Bisa dong kita duduk bersama dengan penyidik. Apalagi polisi itukan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Disini yang terlihat adalah keangkuhan saudara/yunior saya. Mereka sudah mendewakan dirinya sendiri seolah tidak dapat disentuh. Sudah 2 bulan kita minta untuk menjelaskan duduk perkara kepada saudara saya (Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi) namun tidak dilayani. Kan ngeri ini? Sadis!” ujar AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH.
Hal senada ditambahkan Dr. Hotman Sitorus, SH, MH. Menurutnya, keterlibatan kliennya dalam pemalsuan sertipikat itu tidak ada sama sekali.
“Klien kami (Paultar Paruhum Sinambela) sudah pindah kerja di kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 26 Juni 2020. Sementara kejadian pemalsuan yang dilakukan oleh Mafia Tanah atas nama SOFYAN dan kawan-kawan, adalah pada bulan Maret 2021. Adapun sertipikat Nomor 7638 atas nama Sofyan itu benar ditandatangani klien kami. Namun, sebelumnya Sertifikat Nomor 7638 itu adalah atas nama Sugiman Banjir yang ditandatangani oleh klien kami yang lagi bernasib malang, lalu ditipek atau dirubah para mafia menjadi atas nama Sofyan oleh Sofyan dan mantan bawahan klien kami,” ungkap advokat Dr. Hotman Sitorus.