"Untuk ini diminta pihak Inspektur wilayah satu pada Irjen yang menangani laporan kami serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan sekaligus menyaksikan hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut," tegas Kampanye.
Dia meminta Irjen Kementerian PUPR dalam hal ini Inspektur wilayah satu untuk menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya agar memerintahkan KPA dan PPK memberikan sanksi kepada perusahaan pelaksana proyek.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
Dikatakannya, laporan NGO Jalak merupakan wujud dan peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pemantauan, pengawasan penyelenggara Negara Republik Indonesia.
"Demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih (clear government) dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999," terang Kampanye.
Sementara, kata Kampanye, informasi dari salah satu staf Inspektorat Wilayah 1 pada Irjen Kementrian PUPR, Wawan mengatakan bahwa laporan NGO Jalak sedang proses ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Janjikan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar ke Pengusaha, ASN Sumut Diciduk Polisi
"Tim Inspektur satu sekarang lagi klasifikasi ke pejabat yang bersangkutan," pungkas Kampanye. [stp]