"Untuk ini diminta pihak Inspektur wilayah satu pada Irjen yang menangani laporan kami serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan sekaligus menyaksikan hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut," tegas Kampanye.
Dia meminta Irjen Kementerian PUPR dalam hal ini Inspektur wilayah satu untuk menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya agar memerintahkan KPA dan PPK memberikan sanksi kepada perusahaan pelaksana proyek.
Baca Juga:
Dugaan Mark up dan Penyimpangan Pemilihan Penyedia Peningkatan Kualitas Sarana Penyiraman di Wilayah DKI Jakarta
Dikatakannya, laporan NGO Jalak merupakan wujud dan peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pemantauan, pengawasan penyelenggara Negara Republik Indonesia.
"Demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih (clear government) dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999," terang Kampanye.
Sementara, kata Kampanye, informasi dari salah satu staf Inspektorat Wilayah 1 pada Irjen Kementrian PUPR, Wawan mengatakan bahwa laporan NGO Jalak sedang proses ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Senam Raden Intan II Jakarta Timur Diduga Asal-asalan
"Tim Inspektur satu sekarang lagi klasifikasi ke pejabat yang bersangkutan," pungkas Kampanye. [stp]