Metrojakartanews.id | Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), T Iskandar didesak agar segera perintahkan jajaranya turun gunung dan mengusut dugaan korupsi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane yang diduga terjadi setiap tahun.
Desakan disampaikan Non Goverment Organisation Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) melalui surat No. O5/LSM-NGO-LP/VII-2023.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktek BPPBJ, Lelang Rehab Berat PSDB Budi Bakti 1 Cengkareng Didesak Dibatalkan
Ketua NGO Jalak, Kampanye Sitanggang mengatakan, pihaknya akan membongkar satu-persatu dugaan korupsi dalam penyerapan anggaran yang diduga terjadi setiap tahunnya di BBWS Ciliwung Cisadane, khusunya di Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung-Cisadane.
Salah satu yang dilaporkan ke Irjen Kementerian PUPR, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan penyimpangan pengerjaan Proyek Pengendalian Banjir Kali Cakung Bekasi Jawa Barat Lanjutan TA 2022.
"Kami menduga ada penyimpangan atau korupsi, kolusi dan nepotisme pada proyek yang menyerap anggaran senilai Rp 23,85 miliar yang dikerjakan PT. Bangun Konstruksi Jaya," ungkap Kampanye.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Janjikan Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Polisi
Kampanye menjelaskan, hasil investigasi di lapangan menemukan beberapa ketidaksesuaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasinya.
Dia merinci, pekerjaan persiapan diduga tidak sesuai KAK/Spesifikasi, pengerjaan sistem pompa tidak sesuai kontrak, pengerjaan tanah tidak sesuai gambar dan spesifikasi, pengerjaan penguatan tebing tidak sesuai gambar dan spesifikasi, pengerjaan saluran tidak sesuai KAK/spesifikasi, dan pengerjaan jalan tidak sesuai spesifikasi atau volume.
Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan proyek diduga luput dari pengawasan, sehingga begitu banyak pekerjaan tidak sesuai KAK.
"Untuk ini diminta pihak Inspektur wilayah satu pada Irjen yang menangani laporan kami serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan sekaligus menyaksikan hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut," tegas Kampanye.
Dia meminta Irjen Kementerian PUPR dalam hal ini Inspektur wilayah satu untuk menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya agar memerintahkan KPA dan PPK memberikan sanksi kepada perusahaan pelaksana proyek.
Dikatakannya, laporan NGO Jalak merupakan wujud dan peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pemantauan, pengawasan penyelenggara Negara Republik Indonesia.
"Demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih (clear government) dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999," terang Kampanye.
Sementara, kata Kampanye, informasi dari salah satu staf Inspektorat Wilayah 1 pada Irjen Kementrian PUPR, Wawan mengatakan bahwa laporan NGO Jalak sedang proses ditindaklanjuti.
"Tim Inspektur satu sekarang lagi klasifikasi ke pejabat yang bersangkutan," pungkas Kampanye. [stp]