MetroJakartaNews.id | Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat dituding tidak pro aktif menanggapi laporan pengaduan masyarakat terkait sejumlah bangunan diduga melanggar peraturan daerah. Bahkan, diduga ikut melindungi.
Seperti dikatakan Ketua LSM Jamak Hobbin, SE, Irbanko diduga tidak melakukan tindakan terhadap Sudin Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakpus atas laporan pengaduan tertanggal 18 Juli 2022 Nomor: 058/LSM-Jamak/VII/2022.
Baca Juga:
Anti Korupsi Sejak Dini, Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
LSM Jamak melaporkan ke Irbanko Jakarta Pusat sejumlah temuan bangunan melanggar di lapangan. Namun, tidak ada tindakan yang diberikan.
Diantaranya, bangunan rumah tinggal tanpa IMB di Jl. Tembaga II, RT.005, RW. 003, Kel.Harapan Mulia, Kec. Kemayoran.
Kemudian, bangunan 4 lantai yang sudah disegel namun pembangunan masih tetap berjalan di Jl. Kran Raya, No. 34 RT. 007 RW. 06, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran.
Baca Juga:
Mustajab Belum Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih Barat
Kemudian, bangunan di Jl. Kota Baru Kemayoran Blok B-4 Kav.1 Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran.
"Mengapa Inspektorat tidak melakukan penindakan secara tegas? Kan, sudah ada aturan Perda dan Pergub yg mengatur pembangunan?" tanya Hobbin saat ditemui wartawan di Kantornya, Jumat (2/9).
Apalagi, lanjutnya, ada bangunan yang sudah jelas disegel tapi bangunan masih berlanjut pengerjaannya. "Ada permainan apa ini?" kata Hobbin.