Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Ety Syartika, dalam jawaban tertulis, mengatakan bahwa pengadaan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri TA 2022 dan 2023 di lingkungan Dinas PPKUKM telah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan dilakukan dengan metode e-purchasing (e-kataloq).
"Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2022 menjelaskan harga terbaik yang tercantum pada kataloq elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan menjadi salah satu sumber referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negoisasi harga," katanya dalam jawaban tertulis.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
[Editor : Sahala Pangaribuan]