Metrojakartanews.id - Jakarta | Anggaran pengadaan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru oleh Suku Dinas (Sudin) Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat TA. 2022 dan 2023 menjadi sorotan karena harganya dinilai terlalu mahal, jauh melebihi harga pasar.
Harga dimaksud sesuai E Purchasing pengadaan blender, oven, stand mixer, vacum sealer, mesin jahit.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
TA 2022, pengadaan blender sebesar Rp.734.342.400 dikurangi PPN 11 persen. Dengan volume 960 unit, harga per unit senilai Rp.680.796.
Kemudian, oven Rp.702.028.800 kurang PPN 11 persen. Harga Rp.650.839/unit dengan volume 960 unit.
Stand Mixer Rp.745.219.200. Dikurangi PPN 11 persen untuk volume 960 unit, Rp.690.880/unit.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
Vacum sealer Rp.1.372.800.000 kurang PPN 11 persen. Harga jadi Rp.3.704.536/unit dengan volume 640 unit.
Dan, pengadaan mesin jahit Rp.2.663.936.000. Harganya setelah dikurangi PPN 11 persen, Rp.3.704.536/unit untuk volume 640 unit.
Untuk TA 2023, harga setelah dikurang PPN 11 persen, blender 1.760 unit Rp.686.985/unit. Oven 1.760, Rp 656.755/unit. Stand Mixer 1.760 unit Rp 748.334,25/unit. Vacum sealer Rp.1.760 unit Rp 1.284.270/unit. Dan, mesin jahit 640 unit, Rp.3.738.213/unit.
Menurut Pegiat anti korupsi, Torang P, seharusnya sistem E- Purchasing adalah metode pemilihan yang mengarah mekanisme pasar agar proses pemilihan barang dan jasa secara langsung melalui sistem kataloq elektronik memungkinkan dapat memilih barang dan jasa pada pilihan terbaik bukan mana nama perusahaan yang kita sukai.
Torang mengatakan, pengadaan mesin jahit dilaksanakan juga oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Namun, harga pengadaan jauh lebih murah dan spesifikasinya lebih bagus dibandingkan harga pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Pusat," ungkap Torang.
Torang menerangkan bahwa setiap tahun pengadaan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri dilaksanakan di lima wilayah kota administrasi.
Namun, lanjutnya, tidak diketahui masyarakat mana penerima pengadaan barang dan jasa dimaksud. Dan, pihaknya sudah berupaya klarifikasi ke penyelenggara. Tetapi jawabannya relatif.
"Ada apa sebenarnya?" tanya Torang.
Karena anggaran diperoleh dari pajak rakyat, seharusnya penyelenggara transfaran, apalagi terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi sesuai aturan perundang-undangan.
"Tujuannya agar kita bisa bantu kontrol pendistribusian tepat sasaran mulai dari jumlah volume, spesifikasi, dan masyarakat penerima pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Sementara, tambah Torang, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, Tienda Damayanti, dalam jawaban tertulisnya mengatakan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 175 Tahun 2016 tentang layanan Informasi Publik, masyarakat agar mengajukan permohonan ke pejabat pengelola informasi daerah Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Ety Syartika, dalam jawaban tertulis, mengatakan bahwa pengadaan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri TA 2022 dan 2023 di lingkungan Dinas PPKUKM telah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan dilakukan dengan metode e-purchasing (e-kataloq).
"Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2022 menjelaskan harga terbaik yang tercantum pada kataloq elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan menjadi salah satu sumber referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negoisasi harga," katanya dalam jawaban tertulis.
[Editor : Sahala Pangaribuan]