Hobbin mengatakan, Pokja 4 telah melakukan malapraktek proses lelang dengan alasan proses lelang dilaksanakan dengan prakualifikasi sistem gugur ada tiga perusahaan dengan nilai penawaran yang sama dan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga.
Ketiganya, PT Duta Tondon dengan penawaran sebesar Rp.7.081,638.400, PT Rizki Konstruksi Rp.7.081,638.400 dan CV. Charles Marpa.
Baca Juga:
Rangkaian 100 Hari Kerja, Pemkot Salurkan Bantuan ke 15 Yayasan se-Kota Bekasi
Namun, Pokja 4 memilih CV Charles Marpa sebagai pemenang lelang tanpa pemenang cadangan 1 dan 2
"Maka patut diduga terjadi indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) antara peserta yang lulus evaluasi dengan Pokja 4 secara bersama-sama menyetujui CV Charles Marpa sebagai pemenang tanpa melakukan sanggahan," tegas Hobbin.
Dijelaskan, hal itu telah melanggar aturan Pepres No. 12 Tahun 2021 Pasal 51 huruf 2 dengan tegas dinyatakan, tender seleksi gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam evaluasi; f. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; i. korupsi,kolusi dan/atau nepotisme melibatkan Pokja pemilihan/PPK.
Baca Juga:
Tagana Catat, 935 Jiwa Korban Terdampak Banjir di Depok
"Kami telah mengirim surat klarifikasi dengan nomor: 113/LSM-Jamak/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024 meminta agar lelang dibatalkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen namun sampai saat ini tidak ada penjelasan lisan maupun tertulis,” kata Hobbin.
Hobbin meminta ketegasan Kadis Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, segera membatalkan dan melakukan tender ulang secara transparan. Apabila tidak diindahkan, pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwenang atas adanya dugaan kerugian negara.
Saat akan dikonfirmasi Metrojakartanews.id, Kadis Sosial DKI Jakarta tidak dapat ditemui karena sedang rapat