Metrojakartanews.id, Jakarta –Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta didesak membatalkan lelang pelaksanaan rehab berat Panti Sosial Bina Daksa (PSBD) Budi Bakti 1 Cengkareng TA 2024.
Pasalnya, selain karena ada dugaan malapraktek, dalam penentuan pemenang lelang proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp.8.852.048.000,-, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.677 juta.
Baca Juga:
Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya Bentuk Kelompok Kerja dan Vocal Point Pengarus Utamaan Gender
Pegiat anti korupsi, Hobbin Marpaung menduga, pihak Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta Pokja 4 telah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga yang lebih tinggi.
Menurutnya, ada dua alasan lelang proyek dibatalkan. Pertama, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp677 juta.
Kerugian negara ditemukan lantaran Pokja 4 telah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga yang lebih tinggi yakni CV Charles Marpa dengan nilai penawaran sebesar Rp.7.081,638,400.
Baca Juga:
Dinas Sosial Kota Solok Serahkan Bantuan Nutrisi Pangan kepada 50 Penyandang Disabilitas
Selain itu, kata Hobbin, ada beberapa temuan lain yang didapat berindikasi pada kecurangan oleh Pokja 4 dengan menggugurkan peserta lain dengan alasan tidak substansial.
Seperti PT Lam Jaya Karya Mandiri Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp 6.404.693.095, dalam evaluasi administrasi dan evaluasi harga dinyatakan lulus, namun dalam evaluasi teknis dinyatakan gugur dengan alasan fakta komitmen keselamatan konstruksi (K3) tertulis.
”Keselamatan dan kesehatan kerja, menurut Pokja 4 cukup tertulis keselamatan konstuksi. Nah, inikan sudah mengada-ada hanya kesalahan penulisan digugurkan," ujar Hobbin kepada wartawan, Senin (26/8/2024).