Metrojakartanews.id, Jakarta –Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta didesak membatalkan lelang pelaksanaan rehab berat Panti Sosial Bina Daksa (PSBD) Budi Bakti 1 Cengkareng TA 2024.
Pasalnya, selain karena ada dugaan malapraktek, dalam penentuan pemenang lelang proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp.8.852.048.000,-, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.677 juta.
Baca Juga:
Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya Bentuk Kelompok Kerja dan Vocal Point Pengarus Utamaan Gender
Pegiat anti korupsi, Hobbin Marpaung menduga, pihak Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta Pokja 4 telah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga yang lebih tinggi.
Menurutnya, ada dua alasan lelang proyek dibatalkan. Pertama, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp677 juta.
Kerugian negara ditemukan lantaran Pokja 4 telah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga yang lebih tinggi yakni CV Charles Marpa dengan nilai penawaran sebesar Rp.7.081,638,400.
Baca Juga:
Dinas Sosial Kota Solok Serahkan Bantuan Nutrisi Pangan kepada 50 Penyandang Disabilitas
Selain itu, kata Hobbin, ada beberapa temuan lain yang didapat berindikasi pada kecurangan oleh Pokja 4 dengan menggugurkan peserta lain dengan alasan tidak substansial.
Seperti PT Lam Jaya Karya Mandiri Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp 6.404.693.095, dalam evaluasi administrasi dan evaluasi harga dinyatakan lulus, namun dalam evaluasi teknis dinyatakan gugur dengan alasan fakta komitmen keselamatan konstruksi (K3) tertulis.
”Keselamatan dan kesehatan kerja, menurut Pokja 4 cukup tertulis keselamatan konstuksi. Nah, inikan sudah mengada-ada hanya kesalahan penulisan digugurkan," ujar Hobbin kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Hobbin mengatakan, Pokja 4 telah melakukan malapraktek proses lelang dengan alasan proses lelang dilaksanakan dengan prakualifikasi sistem gugur ada tiga perusahaan dengan nilai penawaran yang sama dan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga.
Ketiganya, PT Duta Tondon dengan penawaran sebesar Rp.7.081,638.400, PT Rizki Konstruksi Rp.7.081,638.400 dan CV. Charles Marpa.
Namun, Pokja 4 memilih CV Charles Marpa sebagai pemenang lelang tanpa pemenang cadangan 1 dan 2
"Maka patut diduga terjadi indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) antara peserta yang lulus evaluasi dengan Pokja 4 secara bersama-sama menyetujui CV Charles Marpa sebagai pemenang tanpa melakukan sanggahan," tegas Hobbin.
Dijelaskan, hal itu telah melanggar aturan Pepres No. 12 Tahun 2021 Pasal 51 huruf 2 dengan tegas dinyatakan, tender seleksi gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam evaluasi; f. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; i. korupsi,kolusi dan/atau nepotisme melibatkan Pokja pemilihan/PPK.
"Kami telah mengirim surat klarifikasi dengan nomor: 113/LSM-Jamak/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024 meminta agar lelang dibatalkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen namun sampai saat ini tidak ada penjelasan lisan maupun tertulis,” kata Hobbin.
Hobbin meminta ketegasan Kadis Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, segera membatalkan dan melakukan tender ulang secara transparan. Apabila tidak diindahkan, pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwenang atas adanya dugaan kerugian negara.
Saat akan dikonfirmasi Metrojakartanews.id, Kadis Sosial DKI Jakarta tidak dapat ditemui karena sedang rapat
"Sesuai arahan pimpinan terkait dengan surat klarifikasi LSM Jamak, surat tak perlu dijawab,” kata salah seorang staf, Sekar, Jumat (23/8/2024).
[Editor : Sahala Pangaribuan]