Ditegaskan, surat keberatan tersebut telah diterima oleh DPRKP pada tanggal 29 Agustus 2022, maka DPRKP wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan yang telah warga sampaikan dan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.
Jika keberatan tersebut tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan.
Baca Juga:
MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Selanjutnya, DPRKP wajib menetapkan keputusan atas keberatan/permintaan yang dianggap dikabulkan tersebut paling lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 hari kerja.
Untuk itu, Andi meminta kepada DPRKP untuk melaksanakan kewajibannya yakni menetapkan keputusan atas upaya administratif yang warga ajukan sesuai ketentuan dalam UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni paling lambat tanggal 19 September 2022.
"Warga memerlukan penetapan tersebut sebagai dasar untuk membentuk Panmus sesuai UU dan Peraturan Gubernur yang berlaku yakni dibentuk oleh para pemilik. Panmus yang dibentuk beranggotakan para pemilik yang berdomisili di Apartemen The Royale Springhill Residences. Dan, jika dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 ternyata warga belum juga menerima surat penetapan tersebut maka warga akan melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan oleh UU dan Pergub yakni membentuk Panmus," pungkas Andi. [stp]