MetroJakartaNews.id | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan warga pemilik dan penghuni Apartemen The Royale Springhill Residences Kemayoran, Jakarta, terkait panitia musyawarah (Panmus) bentukan PT. Grahatama Persada Realty (GPR).
Kini, tinggal menunggu surat keputusan penetapan dari Kepala DPRKP DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Panmus belum pernah terbentuk.
Baca Juga:
MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Hal itu dikatakan Jonathan Hutabarat, selaku kuasa hukum warga. Dijelaskan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu, dia mewakili warga telah melakukan upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta karena telah merestui/menyetujui pembentukan Panmus oleh pelaku pembangunan yakni PT. GPR serta mensahkan pembentukan Panmus tersebut yang ditandai dengan dibubuhkannya tandatangan pejabat dan stempel basah pada Naskah Berita Acara Pembentukan PanMus pada tanggal 11 Agustus lalu.
Jonathan mengatakan bahwa warga merasa sangat dirugikan atas keputusan dan/atau tindakan DPRKP yang menyetujui serta mensahkan Panmus yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh PT. GPR.
“Dalam surat keberatan, kami meminta kepada DPRKP DKI Jakarta untuk menyelesaikan keberatan atas keputusan dan/atau tindakan tersebut dengan menyatakan bahwa Pannus hasil bentukan PT. GPR tersebut dianggap/dinyatakan belum terbentuk atau belum pernah terbentuk," ungkap Jonathan, Jumat (16/9).
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Senada dengan Jonathan, Ir. Andi Darti, SH., MH mengatakan bahwa warga mengetahui untuk pertama kalinya bahwa keputusan dan/atau tindakan DPRKP DKI Jakarta menyetujui dan mensahkan Panmus hasil bentukan PT. GPR pada tanggal 12 Agustus 2022.
Sementara warga mengajukan surat keberatan tertulis kepada DPRKP pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
"Surat keberatan tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu 21 hari kerja sejak keputusan dan/ atau tindakan DPRKP dalam hal ini merestui/menyetujui dan mensahkan Panmus hasil bentukan PT. GPR tersebut diumumkan," ujar Andi.
Ditegaskan, surat keberatan tersebut telah diterima oleh DPRKP pada tanggal 29 Agustus 2022, maka DPRKP wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan yang telah warga sampaikan dan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.
Jika keberatan tersebut tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan.
Selanjutnya, DPRKP wajib menetapkan keputusan atas keberatan/permintaan yang dianggap dikabulkan tersebut paling lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 hari kerja.
Untuk itu, Andi meminta kepada DPRKP untuk melaksanakan kewajibannya yakni menetapkan keputusan atas upaya administratif yang warga ajukan sesuai ketentuan dalam UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni paling lambat tanggal 19 September 2022.
"Warga memerlukan penetapan tersebut sebagai dasar untuk membentuk Panmus sesuai UU dan Peraturan Gubernur yang berlaku yakni dibentuk oleh para pemilik. Panmus yang dibentuk beranggotakan para pemilik yang berdomisili di Apartemen The Royale Springhill Residences. Dan, jika dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 ternyata warga belum juga menerima surat penetapan tersebut maka warga akan melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan oleh UU dan Pergub yakni membentuk Panmus," pungkas Andi. [stp]